|
|
| |
|
|
PROGRAM REKLASIFIKASI PELANGGANPROGRAM REKLASIFIKASI PELANGGAN pdamkukar.com 20/09/2007 12:11 WITA
 Petugas Khusus sedang memeriksa water meter pelanggan IIC Photo: Maria | PERUBAHAN DARI GOLONGAN IIB MENJADI GOLONGAN IIC
Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Kutai Kartanegara terus berbenah. Selain perbaikan pada sisi teknis yaitu bidang produksi dan bidang distribusi, dilakukan pula program rekalsifikasi/perubahan golongan pelanggan, dari golongan II B (Rumah Tangga II) menjadi golongan II C (Rumah Tangga III).
Pelaksanaan perubahan golongan ini mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 180.188/HK-565/2002, tentang penetapan tarif air . Yang diantaranya adalah mengatur tentang penggolongan pelanggan.
Yang dimaksud Golongan Pelanggan Rumah Tangga II (IIB) adalah rumah tempat tinggal yang masuk kedalam rumah sederhana. Kemudian Golongan Rumah Tangga III (IIC) adalah Rumah tempat tinggal yang masuk kedalam rumah mewah dan dalam rumah tangga tersebut ada suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Kriteria yang dipakai dalam penilaian terhadap rumah pelanggan adalah meliputi - Kondisi lingkungan rumah seperti : luas tanah, lebar jalan didepan rumah.
- Kondisi fisik bangunan seperti : luas bangunan, material untuk membuat dinding, lantai, atap, plafon, dan pagar.
- Dan penilaian lain seperti : garasi, taman didepan rumah dan kolam renang.
Dengan adanya kriteria penilaian yang jelas maka sistim penilaian akan sangat obyektif sesuai ketentuan.
Untuk tahap pertama proses perubahan golongan ini diberlakukan pada Kecamatan Tenggarong. Sebagaiman telah dilakukan sejak tanggal 14 Agustus 2007 sampai dengan 4 September 2007, dari penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Reklasifikasi untuk wilayah Cabang Tenggarong berhasil didata sebanyak 1.318 pelanggan yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan golongan. Dan akan berlaku mulai pembayaran rekening air bulan Oktober 2007
Perubahan golongan dari II B menjadi golongan II C ini berarti harga permeter kubik air yang dibayar pelanggan akan mengalami perubahan, yaitu dari Rp.1.750,- menjadi Rp.2.000,- per meter kubik. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.250 per meter kubik. Jika dibandingkan dengan satuan liter maka kenaikan per liter air adalah kurang dari satu rupiah.
Kebijakan manajemen PDAM Kutai Kartanegara dalam perubahan golongan pelanggan ini juga diiringi dengan kebijakan lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan PDAM kepada pelanggan yaitu untuk pelanggan Golongan Rumah Tangga III (IIC) diberikan pelayanan khusus diantaranya adalah rekening pembayaran air diantar kerumah setiap bulan oleh petugas PDAM sesuai waktu yang diinginkan oleh pelanggan dengan jaminan tanpa denda. Dan mendapatkan satu buah galon perdana air kemasan ”TUAH BUMI” (produksi PDAM Kutai Kartanegara) dan apabila pelanggan berniat untuk berlangganan air kemasan ”TUAH BUMI” maka akan diantar kerumah sesuai jadwal yang diinginkan oleh pelanggan. Pelayanan khusus lainnya untuk pelanggan IIC antara lain pelayanan perbaikan teknis oleh petugas khusus untuk pelanggan IIC.
Proses perubahan golongan ini secara bertahap akan diberlakukan juga di cabang yang lain dan dalam waktu dekat ini adalah di Cabang Loa Janan, Cabang Loa Kulu dan Ranting Bakungan. Kemudian untuk pelanggan Cabang Tenggarong yang merasa telah didatangi oleh petugas namun belum melakukan kesepakatan tentang pelayanan khusus yaitu rekening air diantar kerumah dan mendapatkan galon perdana air minum kemasan Tuah Bumi maka diharapkan bisa melapor atau konfirmasi kepada petugas PDAM di Pusat Pelayanan Pelanggan pada Kantor Pusat PDAM Kutai Kartanegara, atau melalui telepon di 0541-661002 atau melalui pesan singkat (SMS) ke nomor pelayanan PDAM 0541-7006203.
(Humas1) | | |
|
|
 |
|
|