| |
Tarif Air Minum
Untuk menentukan tarif dasar air, PDAM Tirta Mahakam tetap mengacu kepada SK Mendagri No 2/1998 dan Instruksi Mendagri No 8/1998, dimana dalam menghitung besaran tarif air selalu berpedoman kepada 5 prinsip dasar:
1. Pemulihan Biaya
Dimaksudkan agar PDAM dapat menjalankan fungsinya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dimana biaya-biaya yang dikeluarkan dapat tertutup oleh pendapatan penjualan air dari perhitungan tariff yang dihasilkan.
2. Keterjangkauan
Masyarakat pelanggan tidak dibebani tarif tinggi pada tingkatan golongan pelanggan yang ditentukan. Standard yang digunakan adalah kebutuhan dasar minimum pelanggan rumah tangga yaitu 10 m3 per bulan dikalikan tarif ditambah beban tetap tidak melebihi 4% dari income per kapita atau UMR yang berlaku dan untuk memenuhi asas keseimbangan dan keadilan, diterapkan pola subsidi silang yang proporsional dimana bagi kelompok pelanggan yang kurang mampu disubsidi oleh kelompok pelanggan yang lebih mampu.
3. Efisiensi
Dimaksudkan agar tercapai pemerataan penggunaan air oleh pelanggan mengingat penyediaan sumber air bersih relative terbatas dan pengelolaannya cukup mahal sehingga pemakaian air yang berlebihan oleh konsumen dibatasi dengan penerapan metode tariff progresif
4. Kesederhanaan
Dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan, memudahkan pemahaman atas komponen biaya yang diperhitungkan dalam pemulihan biaya maka sistim tariff disederhanakan. Untuk itu dilakukan pengelompokan pelanggan dan membagi blok konsumsi berdasarkan jumlah pemakaian.
5. Transparansi
Dimaksudkan PDAM mempersiapkan dan menyampaikan informasi kepada semua pelanggan dan pihak yang berkepentingan secara jelas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perhitungan dan penetapan tariff PDAM. Tarif Air Minum PDAM Tirta Mahakam (Berlaku mulai Awal 2008)
|
GOL |
Klasifikasi
Langganan |
Tingkat Pemakaian (m3) |
|
0-1 |
11-20 |
21-30 |
>30 |
I
A
B |
SOSIAL
Sosial Umum
Sosial Khusus |
1.975
1.975 |
1.975
2.000 |
1.975
2.250 |
1.975
2.500 |
II
A
B
C
D
E |
NON NIAGA
Rumah Tangga I
Rumah Tangga II
Rumah Tangga III
Kedutaan/Konsulat
Pemerintah |
2.000
2.250
2.500
2.000
2.000 |
2.250
2.750
3.000
2.500
2.500 |
2.750
3.250
3.500
3.000
3.000 |
3.250
3.750
4.000
3.500
3.500 |
III
A
B |
NIAGA
Niaga Kecil
Niaga Besar |
-
- |
3.250
3.750 |
3.750
4.250 |
4.250
4.750 |
IV
A
B |
INDUSTRI
Industri Kecil
Industri Besar |
-
- |
3.750
4.250 |
4.250
4.750 |
4.750
5.250 |
V
? |
PELABUHAN
Pelabuhan Laut/Sungai/Udara |
- |
- |
5.250 |
5.750 |
|
 |